Cabuli 8 Siswi SD, Pedofil Asal Purwasari Ditangkap, Begini Kronologinya
--
KARAWANG BEKASI DISWAY - Dibujuk rayu dan diimingi-imingi diberi nilai bagus, sebanyak lima orang siswi SDN di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang dicabuli SP alias PJ (45) yang merupakan gurunya sendiri. Tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para korban merupakan masih duduk di kelas 5 SDN. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran.
SP mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah di lakukan dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023.
"Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023," kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA : Begini Komentar David da Silva Usai Kontraknya Diperpanjang Persib Bandung
Jalil mengatakan, modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan iming-imingin terhadap korban.
Dengan mengatakan “Mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digrayani bagian tubuh korban.
Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.
BACA JUGA : Rumah Makan Saung Kabogoh Karawang Terbakar Hebat, Tinggal Tersisa Puing, Begini Penampakannya
Tersangka dan korban chat mam, pap, sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut.
Karena menurut kakak korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban. Kemudian di Sabtu (17/11/2023) kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban.
Kemudian ibu korban bertanya kepada korban. Menurut korban sekitar bulan Agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku.
Korban sedang belajar dikelas, korban duduk dikursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri disebelah korban, lalu tangan pelaku masuk ke dalam hijab korban, memeluk korban.
BACA JUGA : Persib Bandung Resmi Perpanjang Kontrak David da Silva
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: