Sedang Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke, Bongoh Diringkus Polisi

Sedang Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke, Bongoh Diringkus Polisi

Ilustrasi gambar --

POLISI berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat itu sedang berpesta Ekstasi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K, pelaku ditangkap hari Jum’at (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 Wib, di karaoke Dea yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

Dikatakannya, Seorang pelaku tersebut adalah ALP als BONGOH (28) berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar” ungkap Iptu Yopi. Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA : Wow! Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan Dijanjikan Uang Rp 25juta Jika Peserta Bisa Lulus Tes

Dijelaskan Iptu Yopi, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi,” terang Iptu Yopi.

Kasat menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD berisi 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy dan 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus alumunium foill.

BACA JUGA : Puslabfor Polri Datangi SDN 03 Muktijaya, Sisir Lokasi Kebakaran

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” pungkas Iptu Yopi. (nar/ihm/ll)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: