Jelang Pemilu 2024, KPU Gelar Rakor Terpadu Dengan Bawaslu, Pemda Karawang dan Belasan Partai Politik
--
KARAWANG BEKASI DISWAY - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Terpadu dengan Bawaslu, Pemda Kabupaten Karawang beserta 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Kadiv Sosialisasi, Partisifasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, rapat koordinasi terpadu tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi kampanye kepada seluruh peserta rapat.
"Masa kampanye akan digelar H-7 dan akan dilaksanakan selama 75 hari. Untuk itu, rapat koordinasi terpadu ini untuk mensinergikan pemahaman aturan, seperti titik lokasi larangan pemasangan APK, metode kampanye dan tahapan pemilu kepada semua peserta pemilu dan stakeholder terkait," kata Ikmal, Rabu (21/11).
BACA JUGA : Hamili Anak Dibawah Umur, Aki-Aki Bejat Asal Astanaanyar Dituntut 14 Tahun Penjara
Selain itu, kata dia, kegiatan ini merupakan langkah prepentif dalam meminimalisir potensi-potensi pelanggaran dalam masa kampanye.
"Kalau regulasi di sampaikan dan dipahami sebelum kampanye, minimal perserta pemilu sudah punya bahan dan bisa memproteksi diri apa yang tidak boleh dan apa yang boleh dilakukan," jelas Ikmal.
Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam Pemilu 2019 yang diselenggarakan dari bulan Oktober 2018-April 2019 lalu dengan Pemilu 2024 mendatang.
Perbedaan tersebut seperti dalam hal waktu masa kampanye dan jumlah atribut kampanye.
BACA JUGA : Ada di Jawa Barat, Ini Klub Sepakbola Terkaya di Indonesia, yang Total Harga Pemainnya Tembus Rp92 Miliar!
"Pada Pemilu 2019 waktu masa kampanye lebih panjang, yakni selama 6 bulan. Sedangkan Pemilu 2024 ini hanya 75 hari. Jumlah atribut kampanye pada 2019 juga dibatasi, setiap parpol hanya boleh pasang 10 baliho di setiap desa, tapi untuk Pemilu 2024 tidak dibatasi," tutur Ikmal.
Ia mengungkapkan, dalam Pemilu 2024 ini akan ada tambahan titik lokasi yang dilarang dalam pemasangan Alat Perga Kampanye (APK), yaitu di area lapang Karangpawitan, Alun-Alun Karawang, dan Jl Ahmad Yani (dari bunderan Ramayana sampai Lampu merah RMK).
Selain itu, ada juga tambahan larangan pemasangan APK di area fasilitas publik, seperti terminal, halte, stasiun, tiang PJU, tiang APILL, jembatan penyebrangan orang, dan pasar.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU dengan Bawaslu dan Pemda Kabupaten Karawang.
BACA JUGA : Terkait Tumpukan Beras di Salah Satu Warteg, Pihak Kelurahan Telagasih Panggil Pengurus RW Hingga Penyalur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: