TKW Asal Karawang Alami Pelecehan di Bahrain, Proses Pemulangan Terhambat
Nia Kristina, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang, masih tertahan di Bahrain setelah menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan anak majikannya.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Nia Kristina, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang, masih tertahan di Bahrain setelah menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan anak majikannya. Insiden tersebut terjadi selama bulan keempat hingga keenam masa kerjanya.
Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Indonesia (PBMI), Anwar Ma’arif, mengungkapkan bahwa korban mengalami pelecehan seperti dipeluk dan disentuh badannya secara tidak pantas, serta kekerasan berupa rambut dijambak dan kepala dipukul.
“Pelaku adalah anak bungsu majikan yang baru saja menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” ujar Anwar.
Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga majikan namun tidak mendapatkan respons, korban memutuskan melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manama. Saat ini, korban berada di kantor agen tenaga kerja Mohsen Yusuf Manpower selama lebih dari 10 hari, namun belum ada kepastian soal pemulangannya.
Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI dan agen tenaga kerja untuk mempercepat proses pemulangan.
BACA JUGA:Dua SD di Karawang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Jawa Barat
“Kami telah memberikan somasi kepada perekrut di Jakarta. Agen menjanjikan akan membeli tiket Qatar Airways, tetapi hingga sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Selama berada di kantor agen, korban diminta bekerja tanpa gaji. Kondisinya semakin memburuk secara mental, ditandai dengan perubahan perilaku seperti sering meringkuk saat tidur.
“Beliau ingin segera pulang karena lelah secara fisik dan psikis,” tambah Anwar.
Ajid Gilang Permana, anak korban, mengaku keluarga besar belum mengetahui kasus ini atas permintaan ibunya.
“Mama tidak ingin kakek dan nenek tahu karena mereka sudah tua dan sering sakit,” jelas Gilang.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja, Ijum Junaedi, menyebut korban diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural.
BACA JUGA:Woman Againts Sexual Harassment!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: