Kasus Pelecehan Seksual, Remaja Putus Sekolah Ini Terancam 15 Tahun Bui
Ilustrasi gambar --
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangka Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak. (ati/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: