Hendak Transaksi Narkoba di Kebun, Dua Pria Asal Tuba Diringkus Polisi
Ilustrasi gambar --
POLISI berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang hendak transaksi, di kebun sekitar Kelurahan Menggala Selatan.
Tersangka berinisial YI (46) dan MN (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang diringkus sedang membawa 3,61 gram sab-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan penangkapan dua pengedar sabu itu bermula dari informasi masyarakat kepada anggotanya.
BACA JUGA:Nonton Temple Episode Special Subtitle Indonesia di Bstation
Informasi itu mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Menggala Selatan.
“Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berupaya kabur setelah melihat petugas,” kata Indik, kepada awak media, Kamis, 23 November 2023.
Untuk itu, pihaknya menggeledah badan dan menemukan barang bukti narkoba yang dibungkus plastik hitam.
“Dari tangan para pengedar, kami menyita barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi 3,61 gram sabu, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam untuk menyembunyikan sabu,” ujar dia.
BACA JUGA:Bergenre Mecha, Berikut Sinopsis dan Nonton Bullbuster Episode 8 Sub Indo di Bstation
Atas praktik peredaran narkoba itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (effr/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: