Jual Motor Curian di Facebook, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Jual Motor Curian di Facebook, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

ilustrasi gambar--

TIGA pemuda pelaku pencurian ditangkap, tiga pemuda ini diamankan setelah menjajakan hasil curiannya di aplikasi Facebook.

Ketiga tersangka yakni RI (23) warga Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, FF (28) warga Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dan BRW (18) warga Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

"Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Kamis, 23 November 2023 lalu," kata Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra, Minggu, 26 November 2023. 

BACA JUGA:Liga 1 : Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Vs Dewa United Nanti Malam

Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari DF (35) warga Labuhanratu, Bandar Lampung yang menjadi korban pencurian sepeda motor di samping ruko kue Azahra Dusun Sidorejo, Desa Negara Ratu, kecamatan setempat. 

"Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 November 2023 lalu, dimana saat itu kondisi kuncinya masih tergantung di kendaraan korban. Di saat korban kembali kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran," katanya.

Menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku BRW telah menawarkan kendaraan korban di media sosial Facebook, sehingga Tekab 308 Polsek Natar dipimpin Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Nonton Tate No Yuusha No Nariagari Season 3 Episode 8 Subtitle Indonesia

“Berdasarkan interogasi polisi, tersangka BRW (18) mengakui perbuatannya telah turut serta membantu menjualkan barang hasil curian bersama tiga tersangka lainnya, yakni RI dan FF, satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," katanya. (ric/ihm/lc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: