DPO Selama 5 Tahun, Pelaku Perampokan yang Gunakan Senpi di Ponpes Ditangkap, Bagini Kronologi Penangkapannya

DPO Selama 5 Tahun, Pelaku Perampokan yang Gunakan Senpi di Ponpes Ditangkap, Bagini Kronologi Penangkapannya

Ilustrasi gambar --

Kronologis Penangkapan

Sementara itu, kronologis penangkapan pada Rabu, 29 November 2023 pukul 17:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dibantu Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Nonton The Jester (2023) Subtitle Indonesia di Bstation

Tekab 308 menggeledah gubuk diduga tempat tersangka bersembunyi dan ternyata target ada di dalamnya. 

Namun tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas pada bagian kaki kanan pelaku.

Saat ini tersangka berikut barang bukti HP merek OPPO warna biru langit, tas selempang, dan sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Nonton Boku No Hero Academia: UA Heroes Battle Subtitle Indonesia

"Atas perbuatannya tersangka dapat diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," ungkapnya. (rick/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: