Inovasi, Yuk Kenalan dengan SIPADI dari Bapenda Karawang, Simak Juga Langkah Wajib Pajak di Sini
Inovasi, Yuk Kenalan dengan SIPADI dari Bapenda Karawang, Simak Juga Langkah Wajib Pajak di Sini--
Sejalan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 20 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.739-Huk/2022, yang mengatur Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak serta Pelayanan Pajak Daerah Secara Online melalui Aplikasi SIPADI, kami ingin menyoroti kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak daerah menggunakan inovasi ini.
Menurut peraturan yang berlaku, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan dan membayar Pajak Daerah menggunakan Formulir SPTPD dan Laporan Omset, paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, terdapat beberapa cara praktis, dengan fokus utama pada Aplikasi SIPADI:
1. Aplikasi SIPADI: Merupakan alternatif terkini yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah secara online. Aplikasi ini tidak hanya nyaman, tetapi juga efisien, menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajak mereka.
2. Langsung ke Bapenda: Wajib pajak tetap memiliki opsi untuk datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melaporkan dan membayar pajak secara langsung.
3. Melalui Pos: Layanan Pos tetap menjadi pilihan untuk pengiriman laporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memilih opsi ini.
4. Melalui Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir: Untuk yang memerlukan layanan pengiriman cepat, jasa ekspedisi atau jasa kurir dapat menjadi opsi alternatif.
Penting untuk diingat bahwa Aplikasi SIPADI memberikan solusi praktis dan modern bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang. Kepatuhan dalam menggunakan aplikasi ini tidak hanya memudahkan proses pembayaran pajak tetapi juga mendukung kelancaran sistem pajak daerah, memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: