Pelayanan Publik Tetap Buka Jelang Cuti Bersama Idul Adha di Bapenda Kabupaten Karawang
Pelayanan Publik Tetap Tersedia pada Cuti Bersama Idul Adha di Bapenda Kabupaten Karawang--
KARAWANG - Meskipun menjelang Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelayanan ini tetap tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore.
Dalam semangat memberikan kemudahan bagi warga Karawang, Bapenda Kabupaten Karawang memastikan bahwa pelayanan terkait PBB dan BPHTB akan tetap berjalan pada cuti bersama Idul Adha. Hal ini bertujuan untuk mendukung warga yang ingin memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa kendala.
Warga Karawang, terutama yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, diingatkan untuk memperhatikan dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda. Jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara jadwal kedua pada tanggal 30 September. Perbedaan ini didasarkan pada nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.
Sahali, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, menjelaskan, "Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta."
Sahali juga mengajak wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, bukan hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal tersebut. "Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang," tambah Sahali.
Warga Karawang diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Bapenda Kabupaten Karawang siap memberikan pelayanan yang terbaik dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pajak kepada masyarakat. Pelayanan ini dapat diakses di kantor Bapenda Kabupaten Karawang pada pukul 9 pagi hingga 3 sore, termasuk pada cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Bapenda Kabupaten Karawang mengharapkan partisipasi aktif warga dalam membayar pajak dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, warga Karawang turut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: