APBD Karawang di Tahun 2023 Tembus 5,8 Triliun, Dari Besaran Anggaran iIu, Apakah Terserap Seluruhnya?
ilustrasi gambar--
"Kita juga sudah mengirimkan surat edaran dari Pak Sekda, tertanggal 6 November 2023, untuk penerima SPM paling lambat diterima BPKAD tanggal 29 Desember 2023," kata Inan. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: