APBD Karawang di Tahun 2023 Tembus 5,8 Triliun, Dari Besaran Anggaran iIu, Apakah Terserap Seluruhnya?

APBD Karawang di Tahun 2023 Tembus 5,8 Triliun, Dari Besaran Anggaran iIu, Apakah Terserap Seluruhnya?

ilustrasi gambar--

"Kita juga sudah mengirimkan surat edaran dari Pak Sekda, tertanggal 6 November 2023, untuk penerima SPM paling lambat diterima BPKAD tanggal 29 Desember 2023," kata Inan. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: