Mentang-mentang Rumah Korban Kosong, Pemuda Ini Gasak Celengan Tetangganya Senilai Rp5 Juta

Mentang-mentang Rumah Korban Kosong, Pemuda Ini Gasak Celengan Tetangganya Senilai Rp5 Juta

Ilustrasi gambar, Pemuda Gasak Celengan Tetangganya Sendiri Senilai Rp 5juta.--

NEKAT lakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri dengan mengasak empat buah celengan, pemuda asal Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah berinisal RT (27) diamankan pihak kepolisian, Sabtu, 23 Desember 2023.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023 saat pemilik rumah yakni Rismawati (30) sedang bepergian ke luar kota.

"Pelaku RT kami tangkap setelah terbukti melakukan aksi curat di rumah tetangganya," kata Kapolsek Seputihmataram Iptu Budi Santoso, Minggu, 24 Desember 2023. 

Aksi kejahatan pelaku berlangsung pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Kanojo Mo Kanojo Season 2 Episode 12 Tamat Subtitle Indonesia, Link Nonton Tersedia di Akhir Artikel

Pelaku sengaja mendatangi rumah korban karena dia tahu kondisi rumah sedang kosong dan tidak ada yang menjaga.

"Pelaku masuk ke rumah korban hingga ke ruang kamar dan berhasil mencuri empat buah celengan berisi uang Rp5 juta. Kejadian itu pun baru disadari korban dua hari kemudian, saat korban baru pulang dari luar kota dan melaporkan kejadian itu kepada kami," terangnya.

Berbekal laporan korban, Polisi akhirnya dapat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sisa uang hasil pencurian di rumah pelaku.

"Dari tangan pelaku kami juga turut mengamankan barang bukti berupa bekas celengan milik korban dan uang senilai Rp200 ribu yang diduga sisa dari tabungan milik korban yang digondol oleh pelaku," paparnya.

BACA JUGA:Dibintangi Salman Khan-Shah Rukh Khan, Berikut Sinopsis dan Link Nonton Pathaan (2023) Subtitle Indonesia

Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rick/ihm/lc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: