Ternyata Guru Ngaji Cabul Sembunyi di Kebun, Kemungkinan Ada Korban Lain Karena Sudah Beraksi 4 Tahun

Ternyata Guru Ngaji Cabul Sembunyi di Kebun, Kemungkinan Ada Korban Lain Karena Sudah Beraksi 4 Tahun

Abah alias OS, pelaku pencabulan santri yang buron kini tertangkap Polres Purwakarta.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil meringkus pelaku guru ngaji terhadap 15 santrinya di Kecamatan Pondoksalam.

Abah atau OS (46),  berhasil dibekuk setelah 14 hari atau dua pekan buron. Pelaku melarikan diri melarikan diri setelah aksinya diketahui publik. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain secara lugas mengungkapkan tersangka Abah merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 14 hari.

“Jadi OS ini ditangkap pada hari ini Senin 25 Desember 2023 sekitar 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan diwilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” jelas dia saat konferensi pers.

Usai penangkapan, sambung Edward, pihaknya langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” urai dia.

Dari data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, Edward menyebutkan bahwa jumlah korban masih 15 orang.

Namun begitu, kata dia, ada kemungkinan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

“Ada empat disetubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” tukas Edward.

Adapun barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Ini karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tutup dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: