Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Agama di Tanggerang Diringkus, Sempat Kabur ke Karawang Selama 3 Bulan
Ilustrasi gambar --
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: