Liburan Akhir Tahun, Catat!! ASN di Lingkungan Pemkab Karawang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Ilustrasi gambar --
KARAWANGBEKASI.DISWAY,ID - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menginstruksikan agar seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk bepergian liburan atau piknik.
Ia mengatakan, Pemkab Karawang telah memberikan himbauan kepada para ASN melalui Kabag Pemerintahan dan BKPSDM.
"Saya telah menginstruksikan agar para ASN tidak melakukan liburan akhir tahun ke luar kota menggunakan kendaraan dinas," kata Bupati Aep, Kamis, 28 Desember 2023.
Ia pun mengingatkan agar setelah masa libur habis, para ASN harus masuk tepat waktu, yakni pada tanggal 2 Januari 2024.
BACA JUGA:DPD KNPI Karawang Gelar Simposium Pemuda dan Deklarasi Pemilu Damai 2024
"Setelah masa liburan, ingat, pada tanggal 2 Januari nanti, para ASN harus sudah masuk kembali," ucap Bupati Aep. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: