Pakai Sistem Merit, Rotasi Mutasi Pejabat Karawang Dinilai Sudah Tepat, Tak Ada Lagi 'Like and Dislike'

Pakai Sistem Merit, Rotasi Mutasi Pejabat Karawang Dinilai Sudah Tepat, Tak Ada Lagi 'Like and Dislike'

PaPeR mendukung kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh terkait mutasi dan rotasi pejabat ASN Pemkab Karawang pada Sabtu (30/12) kemarin.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mendukung kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh terkait mutasi dan rotasi pejabat ASN Pemkab Karawang pada Sabtu (30/12) kemarin.

Pasalnya, 75 ASN yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang itu dirotasi dan mutasi melalui sistem merit.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Artinya penerapan sistem merit dilakukan berbasis kinerja, di mana rekrutmen dan promosi pegawai dilakukan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan karena koneksi politik atau kekuasaan.

BACA JUGA:Minimarket di Setu Kemalingan, Dinding Belakang Dijebol, Pencuri Kuras Barang dan Uang

"Kita bisa melihat dalam rotasi mutasi kali ini, Bupati betul-betul serius menempatkan jabatan ASN yang profesional dan berintegras sesuai kompetensinya melalui penerapan sistem merit," ujar Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin dalam keterangannya, Minggu, 31 Desember 2023.

Menurutnya, aspek penilaian dalam sistem merit membuka kesempatan kepada setiap ASN mengembangkan karir berdasarkan kemampuannya masing-masing.

Sehingga para ASN bisa berkompetisi secara sehat dan positif dalam meniti karier, tidak perlu menggunakan "orang dalam", cukup tunjukkan kinerja yang baik, dan hal ini juga dapat membantu Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan penempatan. 

"Nah ini kan tentu terobosan yang sangat baik dalam penataan birokrasi ASN di Karawang," jelasnya.

BACA JUGA:Jamin Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat di Moment Libur Nataru, Dinkes Siagakan 9 Posko Layanan Kesehatan

"Jadi tidak ada lagi istilah like and dislike seorang pimpinan ketika menempatkan ASN dalam jabatan tertentu, karena ini pure berdasarkan kompetensinya masing-masing. Selain itu tidak bisa juga ASN bersikap genit kepada pimpinan atau bahkan sikut-sikutan dengan pegawai lainnya demi jabatan tertentu. Semua dibuktikan berbasis kinerja," tegas dia.

ASN diminta fokus bekerja

Di penghujung tahun 2023, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menggelar rotasi, mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Diketahui, dari 75 ASN yang dirotasi terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: