Skandal Korupsi Potongan Dana Ormit di Disdik Karawang Mirip Korupsi Puskesmas Bojong Purwakarta
Kantor Disdikpora Kabupaten Karawang diduga melakukan pemotongan dana organisasi mitra mencapai Rp 586 Juta--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dugaan korupsi pemotongan organisasi mitra (ormit) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, tak jauh berbeda dengan skandal korupsi yang menjerat kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka.
Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) LSM Sniper Indonesia, Ridi Januar menyatakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) UPTD Puskesmaa Bojong yang digarap Polres Purwakarta sama dengan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Tak jauh beda bang. Ada potongan dan pungutan anggaran yang dilakukan Disdik Karawang," ujar dia kepada Karawang Bekasi Ekspres, kemarin.
Kata dia, dirinya bersama tim telah menyerahkan laporan pengaduan dugaan skandal korupsi yang dilakukan Disdikpora ke Kejati Jabar pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.
"Kita ke Kejati Jabar melaporkan adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan yang disalurkan kepada Organisasi mitra (ORMIT) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang sebesar Rp586.290.590 belum dipertanggungjawabkan," ungkap Ciber -sapaan karibnya-
Artinya, sambung dia, penggunaan anggaran pemerintah tentu harus dan sepatutnya mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan senilai Rp586.290.590 dengan alasan apapun penggunaan anggaran tersebut jika tidak memiliki dasar hukum adalah perbuatan wederrechtelijk (perbuatan melawan hukum). Apalagi tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan anggaran tersebut," jelas Ciber.
Menurut dia, penggunaan uang negara tidak serta-merta dapat dilakukan pemotongan. "Tentu semua sudah jelas diatur dalam undangan-undangan nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, tidak boleh melakukan pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme APBD," ketusnya.
Ciber pun berharap Kejati Jabar bisa turun untuk mengusut dugaan skandal korupsi di Disdikpora Karawang yang merugikan masyarakat dan negara.
"Tentu saya berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini," tukas dia.
Sekedar diketahui bersama, Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Bojong.
"Tersangka diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong. Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain belum lama ini.
Dia menjelaskan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
"Jadi, tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: