Sambut Ramadan, Polres Karawang Musnahkan Ribuan Miras Oplosan
METRO KARAWANG - Polres Karawang musnahkan 10.700 botol oplosan minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pemusnahan miras hasil operasi pekat menjelang ramadan sebanyak 10.700 botol berbagai merek, 2.540 buah petasan. Serta mengamankan sabu 230,2 gram, ganja 1.058 gram, hexymer 1.390 butir, tramadol 543 butir, pil MF 705 butir, trihexpenidil 34 butir, alprazolam 28 butir, dextro 490 butir, mercy 20 butir. "Kita menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi ini berhasil mengungkap peredaran narkotika selama dua bulan terakhir demgan 35 kasus dan 45 orang tersangka," kata Rama kepada wartawan, Senin (12/4/21). "Barang bukti miras ini, merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat hiburan, dan toko-toko penjual minuman keras yang di wilayah Hukum Polres Karawang," tambah dia. Menurut Rama, operasi pekat di Kabupaten Karawang ini dilakuan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan berjalan lancar, aman, dan nyaman serta tetap kondusif tanpa ada gangguan Kamtibmas. Apalagi masih masa pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Aji Saptaji mengatakan, penangkapan ini hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah yang sudah lama menjadi Target Operasi TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang rata-rata dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian diperjual belikan ke Wilayah Karawang. "Tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika dari bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta," jelas Aji. Lanjut Aji, latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya. Pelaku pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar psikotropika akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagi pengedar sabu dan ganja akan dijerat dengan pasal 112 jo 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: