Diduga Rudapaksa Remaja Berusia 18 Tahun, Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi
ilustrasi gambar--
DIDUGA terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis remaja berusia 18 tahun berinisial ART, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berinisial DH dilaporkan ke polisi. Laporan itu tengah diselidiki pihak kepolisian.
"Benar. Laporan sudah masuk sejak kemarin. Si pelapor dan saksi sudah diperiksa sama anggota kita berkaitan laporan yang dia sampaikan," kata Kasi Humas Polres Solok Iptu Nurjasman, kepada awak media, Senin (8/1/2023).
Nurjasman mengatakan laporan dari korban saat ini masih didalami tim. Korban juga telah menjalani visum.
"Kemarin korban juga sudah dilakukan visum. Kami masih melakukan pendalaman karena sangat perlu pembuktian dalam laporan tersebut," jelasnya.
Polisi mengatakan harus teliti dalam mengusut laporan pemerkosaan dengan terlapor Ketua DPRD Solok. Nurjasman memastikan pihaknya juga tidak akan memandang status terlapor dalam kasus tersebut.
"Orang yang dilaporkan ini memang merupakan Ketua DPRD Solok. Namun kami harus hati-hati karena beliau saat ini sedang maju juga (jadi caleg). Jadi laporan ini akan kami dalami dulu. Jangan sampai ini merugikan korban ataupun terlapor. Kami juga tidak akan memandang siapapun terlapor," ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti. Setelahnya tim kepolisian akan memanggil Ketua DPRD Solok sebagai terlapor. (bbs/dcs/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: