Diduga Rudapaksa Remaja Berusia 18 Tahun, Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi

Diduga Rudapaksa Remaja Berusia 18 Tahun, Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi

ilustrasi gambar--

DIDUGA terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis remaja berusia 18 tahun berinisial ART, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berinisial DH dilaporkan ke polisi. Laporan itu tengah diselidiki pihak kepolisian.

"Benar. Laporan sudah masuk sejak kemarin. Si pelapor dan saksi sudah diperiksa sama anggota kita berkaitan laporan yang dia sampaikan," kata Kasi Humas Polres Solok Iptu Nurjasman, kepada awak media, Senin (8/1/2023).

Nurjasman mengatakan laporan dari korban saat ini masih didalami tim. Korban juga telah menjalani visum.

BACA JUGA:Kamen Rider Gotchard Episode 17 Subtitle Indonesia, Tenang Link Nonton Sudah Legal, Tak Perlu Ribet Lagi

"Kemarin korban juga sudah dilakukan visum. Kami masih melakukan pendalaman karena sangat perlu pembuktian dalam laporan tersebut," jelasnya.

Polisi mengatakan harus teliti dalam mengusut laporan pemerkosaan dengan terlapor Ketua DPRD Solok. Nurjasman memastikan pihaknya juga tidak akan memandang status terlapor dalam kasus tersebut.

"Orang yang dilaporkan ini memang merupakan Ketua DPRD Solok. Namun kami harus hati-hati karena beliau saat ini sedang maju juga (jadi caleg). Jadi laporan ini akan kami dalami dulu. Jangan sampai ini merugikan korban ataupun terlapor. Kami juga tidak akan memandang siapapun terlapor," ungkapnya.

BACA JUGA:Akhirnya yang Ditunggu-tunggu Keluar, Yuk Nonton Keseruan Solo Leveling Episode 1, Link Streaming Legal

Saat ini polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti. Setelahnya tim kepolisian akan memanggil Ketua DPRD Solok sebagai terlapor. (bbs/dcs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: