32 Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Cabut Penolakan Kompensasi, Lahh Kenapa?
ilustrasi gambar, PT Hung-A Indonesia--
“Hari ini ketika penolakan disampaikan ke pusat ada yang mengundurkan diri. Artinya mereka menerima. Ketika kita menolak sebuah PHK atau kompensasi yang ada, kita punya alas hukum yang kita pertimbangkan dan undang-undang pun memiliki sarana untuk itu, ada mekanisme perselisihan,” ungkapnya.
Dirinya menilai bahwa lemahnya daya tahan pekerja menghadapi PHK menjadi salah satu alasan banyak yang memilih untuk menerima. Bung Zen menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, maksud PHK bagi anggota serikat pekerja harus dirundingkan terlebih dahulu.
Artinya, jika ada perusahaan yang berniat menutup operasional dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja, walaupun hanya satu orang yang di-PHK, harus melalui proses perundingan.
Namun, kini peraturannya sudah berbeda setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Misalnya, jika perusahaan ingin melakukan PHK, tidak lagi diperlukan perundingan di awal.
Cukup dengan memberikan surat pemberitahuan saja. Selanjutnya, bagi yang mendapatkan PHK, diberikan waktu tujuh hari untuk menolak, baru setelah itu dilakukan proses perundingan.
BACA JUGA:KEREN, Mobil Listrik Neta L Terbaru Meluncur di Shanghai, Kapan Ada di Indonesia?
“Jadi di-PHK dulu baru berunding. Kalau dulu berunding dulu baru PHK. Sehingga dengan kondisi seperti sekarang, teman-teman pekerja pada posisi yang sangat tertekan, nggak bisa berkutik. Ini dampak dari Undang-undang yang ada,” jelasnya. (bbs/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: