Bentrok Antar Ormas di Purwasari, Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka yang Mengakibatkan 3 Orang Luka Parah
Polres Karawang tetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan antar ormas di Jalan Raya Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang korban luka parah.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang tetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan antar ormas di Jalan Raya Mekarjaya, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang korban luka parah.
Tersangka Kasus Ormas 7 orang, 1 masih DPO, 1 di lakukan penahanan dan 5idak di lakukan penahanan.
"Tersangka berinisial RM (24) warga Desa Daeuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang merupakan pelaku pengeroyokan," kata Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo, pada Selasa (23/1/2024).
Prasetyo mengatakan, modus tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga Korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA:Terseret Arus Banjir di Desa Sumae, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Menurut Prasetyo, untuk kronologisnya, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Jam 11.30 Wib, Diduga telah terjadi tindak PidanaPengeroyokan yang dilakukan oleh para terlapor. Awal mula kejadian korban bersama rekannya sedang berada di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya.
Kemudian ada voice note dari terlapor selaku ormas BPPKB yang mengajak aksi tauran dengan ormas PP. Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang menatangi korban dan rekannya di sekitar TKP dan
para terlapor langsung memukuli para korban dengan menggunakantangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.
Sehingga korban yangberjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika.
Barang bukti yang diamankan enam batang potong bambu, satu set baju. Pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana Barangsiapayang di muka umum bersama-samamelakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lima tahun.
Berita sebelumnya, diduga perebutan lahan proyek di Red Doors Purwasari 2 ormas bentrok di Dusun Serang Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, pada Senin (8/1/2024). Akibatnya tiga orang menjadi korban.
Kapolsek Purwasari, Iptu Nana Juhana membenarkan kejadian bentrokan dua ormas yaitu Pemuda Pancasila (PP) dan BPPKB.
BACA JUGA:KEREN, Mobil Listrik Neta L Terbaru Meluncur di Shanghai, Kapan Ada di Indonesia?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: