4 Pria Dewasa Habisi Nyawa Balita Berusia 2 Tahun
SEORANG balita berusia 2 tahun 9 bulan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban pembunuhan empat orang pria dewasa. Keempat pelaku saat ini telah ditangkap aparat Polres Demak. Peristiwa pembunuhan balita itu terjadi pada Senin (20/12/2021). Pelaku pembunuhan itu yakni KA, 24, MN, 32, MS alias D, 30, dan MRR, 24. Sebelum membunuh balita berusia 2 tahun 9 bulan itu, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap ayah korban. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku membawa kabur korban menggunakan mobil. Namun sepanjang perjalanan korban menangis dan berteriak. Hal itu pun membuat salah seorang pelaku, MS alias D, membunuh RDW. Jasad bayi berusia 2 tahun itu lantas dibuang dan ditemukan warga di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (23/12/2021). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega membunuh bayi tak berdosa. Mereka pun siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan di Demak itu. “Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,†kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (25/12/2021). Edwin mengatakan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis. “Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,†terang Edwin. Tidak hanya ayah, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan anak. Edwin menyampaikan ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak. Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik. Dalam kesempatan itu, Edwin juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang menangkap para pelaku. “LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,†sebut Edwin. Ia berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban masalah orang dewasa. “Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju,†sebut dia. (bbs/slp/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: