Terancam Hukuman Mati, Polisi Pastikan Otori Efendi Tersangka Pembunuh 5 Orang Tidak Gila
POLISI memastikan tersangka pembunuhan lima orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Otori Efendi tidak gila. Berdasarkan pemeriksan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang, Otori Efendi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. “Hari ini hasilnya sudah kami terima, pelaku Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga proses hukum tetap bisa dilanjutkan,†tegas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo. Dijelaskan Danu, selama pemeriksaan pelaku di RSJ, pihaknya terus memantau. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan sehingga dapat bantuan hal-hal yang diperlukan oleh penyidik bisa dikumpulkan dan diserahkan ke penuntut umum. Menurut Danu, penyidik sudah melakukan rekontruksi tempat kejadian perkara di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. “Barang bukti yang kami dapat, ada satu buah sarung sajam, satu helai baju pendek pelaku, satu helai celana jeans, satu unit sepeda motor pelaku dan satu buah batang kayu termasuk rekaman CCTV dari TKP,†ucapnya. “Insyallah kita akan kirimkan ke penuntut umum untuk dilanjutkan proses selanjutnya,†ujarnya. Dikatakannya, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres OKU. Hasil analisanya bisa dilanjutkan untuk proses penyidikan. “Jadi kami akan menerapkan pasal 340 dan 338. Karena ada beberapa khususnya korban pertama dan kedua ada unsur perencanaanya. Jadi kami menerapkan pasal 340 ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi tentunya pasal utamanya 340 hukuman mati atau seumur hidup,†tukasnya. Masih kata Danu, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. â€Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terkait motifnya,†tandas Danu. (bbs/seg/smk/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: