Kedapatan Bawa Sabu dalam Rokok Mami Baru, Pemuda Ini Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu digiring ke kantor polisi--
POLISI meringkus seorang pemuda berinisial SN (20) karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merk Mami Baru.
Berdasarkan informasi, pelaku merupakan warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond pelaku ditangkap di sebuah warung di Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan pelaku disita satu paket sabu 0,24 gram.
"Kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan berupaya untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut," kata dia kepada awak media saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Pekerja Proyek Asal Bekasi Ditemukan Tewas Tenggelam, Diduga Nekat Pulang Saat Hujan Deras Mengguyur
Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan. ATas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Yudi mengatakan Polres Pringsewu dalam satu bulan terakhir berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut berhasil menangkap 12 tersangka serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,82 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Polres Pringsewu akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Menang Telak di Jatim!, Survei Poltracking: Prabowo-Gibran 60,1%, Ganjar-Mahfud 17,2%, AMIN 14,9%
“Kami ingatkan untuk tidak mencoba-coba memakai atau mengedarkan narkoba karena akan kami tindak tegas,” kata dia. (bbs/lpc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber