Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang Gelar Bimtek PTPS ke 6.890 Petugas

Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang Gelar Bimtek PTPS ke 6.890 Petugas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak kepada 6.890 petugas PTPS. Bimtek PTPS tersebut dilakukan di setiap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kab--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak kepada 6.890 petugas PTPS. Bimtek PTPS tersebut dilakukan di setiap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Karawang.

Bidang Sumber Daya Manusia Organisasi/Diklat Bawaslu Karawang, Rizal Fuad Muttaqin, menyampaikan, Bimtek PTPS yang dilakukan pada Kamis, 8 Februari 2024 - Jumat, 9 Februari 2024 ini merupakan Bimtek PTPS kedua yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.

Dalam Bimtek PTPS kedua ini, kata dia, dilakukan simulasi  Aplikasi Siwaslu dan Form A sebagai Alat Kerja yang nanti akan digunakan oleh PTPS.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Karawang telah melakukan Bimtek PTPS pertama mengenai persiapan dan tanggung jawab sebagai PTPS, pada saat bersamaan dengan dilantiknya para petugas PTPS pada tanggal 22 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Seorang Komika Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Barang Berharganya Raib Digondol Maling

"Untuk Bimtek PTPS kedua ini akan dilaksanakan selama dua hari, Kamis dan Jumat. Pelaksanaannya, dilakukan di tiap-tiap Panwascam masing-masing. Disini kami melakukan simulasi Aplikasi Siwaslu dan Form A. Hari ini saya keliling ketiga kecamatan, yaitu, di Panwascam Cikampek, Purwasari, dan Tirtamulya," kata Rizal, usai melaksanakan Bimtek PTPS di Panwascam Tirtamulya, Kamis, 8 Februari 2024.

Dijelaskannya, dalam Bimtek PTPS kedua tersebut, seluruh peserta juga diberi penguatan kapasitas mengenai regulasi dan aturan yang berlaku sebagai PTPS dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban di tempat pemungutan suara (TPS) pada tgl 14 Februari 2024 nanti.

"Terkait tugas, kewenangan, dan kewajiban PTPS sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, dan berlaku sejak para petugas PTPS ini dilantik. Semua aturan ini sudah berlaku pada saat turun SK pada saat pelantikan, yaitu pada tanggal 22 Januari 2024 hingga tanggal 7 hari setelah hari H," tutur Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Karawang akan melaksanakan Bimtek PTPS ketiga pada Sabtu, 10 Februari 2024 - Minggu, 11 Februari 2024 mendatang. Untuk lokasi Bimtek PTPS juga masih dilaksanakan di Panwascam masing-masing.

BACA JUGA:Brimob Polri-Polda Jabar Gelar Baksos di Ciampel dan Lakukan Pemerikasaan Kesehatan Gratis ke Masyarakat

"Bimtek PTPS terakhir itu hari sabtu dan minggu besok, tempatnya masih di tiap-tiap Panwascam. Dalam Bimtek PTPS ketiga nanti, adalah sebagai pemantapan terkahir sebelumnya menuju hari H. Saya bersama komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang lainnya, nanti juga sama, akan bergantian keliling ke Panwascam," kata Rizal.

Rizal mengatakan, setelah pelaksanaan Bimtek PTPS tersebut, diharapkan para petugas PTPS dapat lebih berkompeten, berintegritas, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam mengemban tugasnya.

Ia memaparkan, tugas pengawasan yang dilakukan oleh PTPS, diantaranya, melakukan pengawasan selama pendistribusian logistik hingga tuntas serta melakukan pengawasan mulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara sampai selesai penghitungan suara.

BACA JUGA:Anies Baswedan Kaget Situs Tiket Kampanye di JIS Diakses Lebih Dari 3 Juta Kali : Kalahkan Konser Coldplay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/