Surat Suara Tertukar di Sejumlah TPS Karawang, KPU Nyatakan Sah Untuk Parpol
Surat Suara Tertukar di Sejumlah TPS Karawang, KPU Nyatakan Sah Untuk Parpol--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Karawang diwarnai dengan berbagai kendala teknis pendistribusian logistik surat suara.
Pada saat proses pemungutan suara berlangsung, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kekurangan surat suara bahkan sampai ada surat suara yang tertukar dengan kondisi sudah dicoblos dan masuk kotak suara.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan langsung permasalahan tersebut bersama Bawaslu Kabupaten Karawang.
"Pada saat mendapatkan informasi itu, kami kemudian memeriksa ke TPS terkait dan mengecek langsung bersama Bawaslu Karawang," ujar Mari, Kamis (15/2/2024).
Ia menerangkan, ketika terjadi kekurangan surat suara, petugas KPPS setempat kemudian segera memenuhi kekurangan tersebut dengan mencari surat suara dari TPS sekitarnya.
"Saat itu, petugas KPPS langsung mencari surat suara dari TPS sekitarnya. Jadi kemarin sudah teratasi semua, tidak ada lagi masalah yang yang berarti," kata Mari.
Ia menuturkan, sebelumnya KPU telah meminta terhadap PPK dan PPS agar memeriksa dengan teliti pada saat proses pengemasan perlengkapan kebutuhan untuk di TPS. Tetapi ternyata hal tersebut kurang dilakukan dengan baik.
"Selama melakukan packing surat suara dan perlengkapan untuk di TPS, kami dibantu oleh PPK dan PPS. Kami sudah mengingatkan untuk mengecek dan meyakinkan betul agar sesuai dengan kebutuhan di setiap TPS, sebelum disegel dan bisa keluar dari gudang KPU ke gudang kecamatan, yang selanjutnya didistribusikan lagi ke PPS dan TPS," terang Mari.
BACA JUGA:Perjalanan Jimny, Mobil Off Road Legendaris Sejak Tahun 70-an di Indonesia
Sedangkan mengenai surat suara yang tertukar, Mari menyampaikan bahwa setelah dilakukan kajian bersama Bawaslu Karawang, masalah ini awalnya berpotensi menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU).
Namun, kata dia, berdasarkan surat edaran bersama Nomor SS-0870/K.Bawaslu/PM.00.000/4/2019, surat suara yang tertukar tetap dinyatakan sah untuk partai politik yang dicoblos.
Ia memaparkan, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa apabila terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dapil lainnya yang telah tercoblos oleh pemilih, maka surat suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik.
"Aturan ini sudah jelas tercantum pada Surat Edaran Bersama Tahun 2019 di point 11. Jadi, saya tegaskan lagi, untuk surat suara tertukar yang dapil yang sudah dengan kondisi tercoblos dan masuk kota suara, tetap dinyatakan sah untuk parpol yang tercoblos pemilih," ujar Mari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/