Jual Bakso Ayam Tiren, AHR dan MHS Ngaku Sudah Menekuninya Selama 7 Tahun
PASUTRI asal bantul mengaku telah menekuni bisnis ini sejak 2010. Namun, lanjut Kapolres, baru 2015 lalu MHS dan AHR mulai beralih memakai daging ayam tiren sebagai bahan dasarnya. Ide memanfaatkan bangkai ayam sebagai bahan dasar bakso datang dari MHS, sang pelaku pria. Alasannya, daging ayam normal terlalu mahal dan keuntungannya tidak seberapa saat diolah dan dijual lagi sebagai bakso. Bangkai daging ayam diperoleh MHS dari pemasok seharga Rp7.000 sampai Rp8.000 per kilogramnya. Sementara saat dijual dalam bentuk bakso dihargai sedikit lebih miring dari harga pasaran. “Idenya dari yang bersangkutan (MHS) sendiri. Didiskusikan sama istrinya, awalnya tidak setuju tapi akhirnya setuju juga,†imbuh Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (24/1/2022). MHS biasa membuat olahan bakso di kediamannya yang cukup tertutup dari lingkungan sekitar. Sementara istrinya berperan menjual ke lapak-lapak 3 pasar besar di Kota Yogyakarta, yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Polisi bekerja sama dengan Disperindag untuk menarik seluruh barang MHS dan AHR yang telah terjual di pasaran. Dinkes pun ikut terjun untuk meneliti kandungan dari bakso olahan berbahan dasar ayam tiren ini. Kepolisian turut menyita serangkaian barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, 2 unit freezer, 1 unit mesin adonan bakso, 1 unit genset, timbangan gantung, kompor, panci besar, 4 ekor bangkai ayam, serta puluhan kilogram adonan bakso. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau UU Nomor 12 Tahun 2012 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,†pungkasnya. (riki/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: