Bongkar Ekstasi Jenis Baru Asal Jerman, Bareskrim Polri Ciduk Sembilan Pelaku

Bongkar Ekstasi Jenis Baru Asal Jerman, Bareskrim Polri Ciduk Sembilan Pelaku

METRO JAKARTA – Kasus peredaran narkotika terus terjadi dan seakan tidak ada habisnya. Berkali-kali ditindak aparat, berkali-kali pula pemain baru muncul. Maraknya kasus peredaran narkotika ini membuat aparat penegak hukum harus bekerja ekstra.

Bagaimana tidak, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0,42 gram berasal dari Jerman. Padahal, pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, ekstasi asal Jerman itu tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan. Menurut dia, sebanyak 13.865 ekstasi didapat dari sembilan tersangka. Mereka adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46). “Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone,â€ kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (03/06/2021). Dia menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung (MA) mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan. “Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu,â€ tuturnya. Krisno lebih jauh mengungkapkan penyidik juga membekuk empat pengedar sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Shabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44). Keempat tersangka, katanya, menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas sabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minima enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: