Terungkap, Jasad Pria di Cilamaya Kulon Ternyata Korban LGBT, Pelaku Akhiri Nyawa Kekasihnya Sendiri
Kasus pembunuhan korban Asma (45) di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu terungkap, ternyata dilatari persoalan hubungan antarpasangan sesama jenis.--
BACA JUGA:Nonton Jaku-Chara Tomozaki-Kun Season 2 Episode 8 Subtitle Indonesia
Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.
Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/