Tawuran Antarkelompok di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas, 3 Pemuda Jadi Tersangka, 2 Lainnya Masih Buron
Tiga tersangka tawuran maut di Bekasi Timur tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers.--
Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (bbs/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber