Makin Jelas Ada Pengakuan Baru dari Bharada E, Sebut Beberapa Nama, Termasuk Pistol dan Irjen Sambo?

Makin Jelas Ada Pengakuan Baru dari Bharada E, Sebut Beberapa Nama, Termasuk Pistol dan Irjen Sambo?

ADA pengakuan baru dari Bharada E. Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengaku tidak bisa bicara tentang keterangan terbaru kliennya yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan Burhanuddin itu terutama ketika menjawab pertanyaan wartawan soal Bharada E melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol di dekat jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ADA pengakuan baru dari Bharada E."Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau," kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu (7/8). ADA pengakuan baru dari Bharada E. Dia hanya mengatakan keterangan Bharada E di BAP terbaru sebenarnya sudah membuat terang kasus tewasnya Brigadir J. Anggota Brimob itu tewas dalam sebuah insiden berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) kemarin. "Sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP, posisi Pak Ferdy Sambo dan sebagainya," ucap Burhanuddin. Dia bahkan menyebut ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Nama tersebut pun sudah masuk dalam BAP terbaru Bharada E. Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri "Intinya seputar apa yang dia (Bharada E, red) ketahui tentang kejadian itu sudah diungkapkan di sana (BAP, red)," ungkap Burhanuddin. Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,â€ ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam. Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain. Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut kliennya sudah mengungkap nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, nama yang disampaikan Bharada E telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim khusus (Timsus) dari Polri. "Dia (Bharada E, red) sebutin dan dijelasin semua di situ," kata Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8). Namun, Burhanuddin tidak memerinci nama yang disampaikan Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan hal tersebut masuk dalam kepentingan penyidikan. "Kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya, sudah terang benderang, sih, dari semalam dengan adanya pengakuan dari bharada E," ujarnya. Ia menjelaskan, nama yang disebutkan oleh Bharada E lebih dari seorang. Oleh sebab itu, Bharada E memohon perlindungan ke LPSK. "Ada pelaku lain juga, makanya minta perlindungan LPSK," bebernya. Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,â€ ujar Andi. . Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain. Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: