Masa Jabatan BPD Habis, DPMD: Desa Harus Melakukan Pemilihan

Masa Jabatan BPD Habis, DPMD: Desa Harus Melakukan Pemilihan

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 179 Desa di Kabupaten Bekasi akan habis masa baktinya pada Juli 2024.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 179 Desa di Kabupaten Bekasi akan habis masa baktinya pada Juli 2024. Untuk itu kepala desa harus segera membentuk kepanitiaan pemilihan anggota BPD yang baru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, pemilihan anggota BPD tahun 2024 ini berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.2.7/1491/BPD tanggal 31 Maret 2023 hal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota BPD Pada Masa Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Serta dalam rangka pelaksanaan pengisian anggota BPD pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 serta menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

BACA JUGA:Sambut Baik Pengangkatan AHY, Ini Harapan DPP APERSI untuk Menteri ATR/BPN yang Baru

" Jadi pihak BPD di kabupaten bekasi ini banyak kegalauan, kegamangan. Dimana kegamangan ini barangkali kenapa kalau dea bisa di perpanjang dan kenapa untuk BPD tidak. Ini mungkin yang ingin tahu," kata Rahmat kepada awak media usai manghadi rakor terkait pemilihan anggota BPD yang baru di Gedung Ma'mun Nawawi, Jumat (1/3).

Rahmat mengatakan, dalam isi surat dari Kemendagri ini bahwa desa harus melaksanakan pemilihan anggota BPD yang masa baktinya tahun ini habis. Artinya DPMD sudah menyampaikan surat tersebut ke kecamatan untuk disampaikan ke desa-desa yang masa jabatan habis tahun ini.

" Tapi di satu sisi perlu ada penjelasan dalam konteks bagaimana di dalam Pemilu ini. Kalau dari menteri harus melaksanakan, ya di Kabupaten juga harus melaksanakan walaupun nantinya RUU ini ada revisi tapikan belum jelas. Artinya masih menunggu keputusan yang sah nya," terangnya.

BACA JUGA:Rotasi-Mutasi Bakal Dilaksanakan Hari Ini, Bupati Aep Berikan Sinyal Akan Terjadi Perombakan Besar-besaran

Dia menyebut, apabila revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut ini sudah sah, seperti apa penjelasannya, berlaku bersurutkah atau tidak berlaku surut kan itu ada pasal penjelasannya. 

"Yang pasti amanat dari Mendagri ini 6 bulan sebelum pelaksanaan harus sudah di sosialisasikan," tukasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress