DPMD Komit Tingkatkan Kapasitas SDM BUMDes
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengelola BUMDes tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terus menggenjot peran aktif Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung Program Pemerintah Pusat.
Satu diantaranya dengan terus melakukan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengelola BUMDes.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengelola BUMDes tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.
BUMDes didirikan untuk menjalankan usaha, meningkatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan berbagai layanan demi kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Soroti Jalan Rusak di Karawang Timur, JTT Janjikan Perbaikan
" Kita menyadari bahwa keberhasilan BUMDes sangat bergantung kepada kapasitas pengelolanya. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui pembinaan ini sangat penting agar para pengelola BUMDes memiliki keterampilan teknis dan manajerial yang mempuni dalam menjalankan unit usaha secara efektif dan efisien," kata Rahmat, Jumat (7/2/25) kemarin.
Rahmat mengatakan, dengan adanya kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes, langkah-langkah strategis perlu dirancang agar program ini berjalan efektif.
“BUMDes harus aktif dalam mendukung ketahanan pangan, memberdayakan pelaku usaha di sektor ini, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.
Selain melakukan bimbingan terhadap SDM yang mengelola BUMDes, berdasarkan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, mengamanatkan bahwa kecamatan dan desa harus membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
BUMDesma ini merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang mengelola kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan yang berdiri pada tahun 2009.
BACA JUGA:Joyo Wiroso Terpilih Jadi Ketua KONI Karawang Periode 2025-2029
BACA JUGA:Bupati Karawang Tegaskan Sikap Netral dalam Musorkablub KONI Karawang 2025
" Jadi UPK PNPM dulu sempat mati suri, ini harus di satukan dan dibentuk BUMDesma. Mangkanya camat-camat saya hadirkan untuk membentuk dan memfasilitasi dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Termasuk BUMDes dan para sekdesnya kita hadirkan biar nanti berperan penuh dalam melaksanakan pembentukan BUMDesma ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: