75 Pasangan yang Tengah Asyik Indehoy Dikamar Kos dan Hotel di Karawang Digerebek Satpol PP
Dua komplek kos dan satu hotel kelas melati di Kabupaten Karawang, diduga jadi sarang tempat prostitusi aplikasi online. Warga sekitar dibuat kesal karena merasa terganggu dengan praktik haram itu. --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua komplek kos dan satu hotel kelas melati di Kabupaten Karawang, diduga jadi sarang tempat prostitusi aplikasi online. Warga sekitar dibuat kesal karena merasa terganggu dengan praktik haram itu.
Dua komplek kos itu, yaitu, Rukos Columbus dan Kos Kompleks Pengairan di Kertabumi. Sedangkan satu hotel lainnya, yaitu, Hotel Lavender di Jalan Bypass Karawang.
Pada operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang berasama TNI/Polri di ketiga lokasi tersebut, pada Jumat malam, (8/3/202).
Sebanyak 75 pasangan yang tengah asyik indehoy di kamar kos dan hotel, berhasil digerebek dan diamankan ke Mako Satpol PP.
BACA JUGA:Jadwal Liga 1 Hari Ini, Persib Bandung Vs Persija Pukul 15.00 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan, operasi pekat yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan ini merupakan implementasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Karawang tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Terdapat tiga titik lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi pekat, yaitu, Tempat Hiburan Malam (THM), kosan, dan hotel atau penginapan yang berpotensi menyelenggarakan perbuatan perbuatan asusila.
Sedangkan untuk Tim gabungan yang bertugas, melibatkan puluhan personil, yang terdiri dari, 65 Satpol PP, 2 Provost Polres, 2 Provost Kodim dan 2 anggota Subdenpom TNI.
"Hal ini dilakukan untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan dan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami fokus di dua kecamatan dulu, yaitu, di Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Karawang Barat," ujar Basuki, Sabtu, 9/3/2024.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, MUI dan Pemprov Jabar Gelar Istighosah Kubro di Depan Gedung Sate Bandung
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Bupati Karawang ini, para pelaku usaha THM diminta untuk menutup total usahanya selama bulan Ramadhan.
"Surat Edaran Bupati Karawang ini juga sudah dibagikan kepada para pelaku usaha THM, seperti diskotik, klub malam, spa atau massage, " ucap Basuki.
Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha THM untuk mematuhi aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Karawang. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas selama di bulan Ramadhan.
"Para pelaku usaha THM harus patuh pada regulasi yang berlaku. Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, untuk menjaga kondusifitas, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat," tegas Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kbedisway