Bisnis Haram Tetap Jalan di Tengah Pademi, Tiga Pelakunya Terancam Hukuman Mati
PANDEMI Covid-19 tak menghalangi gembong narkoba menjalankan bisnis haramnya. Alih-alih meredup, peredarannya justru kian menggila. Hal itu terbukti diamankannya 102 gram sabu bersama tiga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial HS, SU, dan WY. Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda-beda. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pada Sabtu (5/6), polisi terlebih dahulu menangkap HS di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan pengedar berinisial HS, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 102 gram sabu-sabu. Selanjutnya dari penangkapan HS, polisi bisa menangkap pelaku lainnya berinisial SU di sebuah pos ronda, daerah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (16/6). “Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu 860,72 gram,†kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (28/6). Dia menjelaskan dari keterangan SU, polisi menangkap WY di daerah Bogor, pada Senin (21/6). Adapun barang bukti yang disita dari WY, yakni berupa 142 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam tiga bungkus plastik. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ketiga tersangka mengaku mendapat sabu-sabu untuk dijual dari seorang pria yang kini masih diburu polisi. Ketiga pelaku juga mengaku kerap menjual barang haram itu di wilayah Tangerang. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: