Jelang Ramadhan, 75 Pasangan Mesum Terciduk Tengah Asyik Indehoy Dikos-kosan

Jelang Ramadhan, 75 Pasangan Mesum Terciduk Tengah Asyik Indehoy Dikos-kosan

Dua komplek kos dan satu hotel kelas melati di Kabupaten Karawang, diduga jadi sarang tempat prostitusi aplikasi online. Warga sekitar dibuat kesal karena merasa terganggu dengan praktik haram itu. --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjaring 75 pasangan bukan suami isteri yang sedang asyik indehoy di kos-kosan hotel melati dalam operasi pekat menjelang bulan suci Ramadan.

Pada operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang bersama TNI/Polri di ketiga lokasi dua komplek kos dan satu hotel kelas melati di Kabupaten Karawang, pada Jumat malam, (8/3/202).

Dua komplek kos itu, yaitu, Rukos Columbus dan Kos Kompleks Pengairan di Kertabumi. Sedangkan satu hotel lainnya, yaitu, Hotel Lavender di Jalan Bypass Karawang.

Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan, operasi pekat yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan ini merupakan implementasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Karawang tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:Ini Daftar Empat Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang akan Dijadikan Lokasi Safari Ramadhan

Terdapat tiga titik lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi pekat, yaitu, Tempat Hiburan Malam (THM), kosan, dan hotel atau penginapan yang berpotensi menyelenggarakan perbuatan perbuatan asusila.

Sedangkan untuk Tim gabungan yang bertugas, melibatkan puluhan personil, yang terdiri dari, 65 Satpol PP, 2 Provost Polres, 2 Provost Kodim dan 2 anggota Subdenpom TNI.

"Hal ini dilakukan untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan dan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami fokus di dua kecamatan dulu, yaitu, di Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Karawang Barat," ujar Basuki, Sabtu, 9/3/2024.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Bupati Karawang ini, para pelaku usaha THM diminta untuk menutup total usahanya selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Jambret yang Incar Anak-Anak di Babelan Bekasi Dicokok Polisi

"Surat Edaran Bupati Karawang ini juga sudah dibagikan kepada para pelaku usaha THM, seperti diskotik, klub malam, spa atau massage, " ucap Basuki.

Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha THM untuk mematuhi aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Karawang. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas selama di bulan Ramadhan.

"Para pelaku usaha THM harus patuh pada regulasi yang berlaku. Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, untuk menjaga kondusifitas, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat," tegas Basuki.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan, puluhan pasangan yang terjaring dalam operasi pekat itu, diduga telah melakukan tindakan asusila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: