Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Kamar Mandi, Ayi Dilaporkan Orangtua ke Polisi

Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Kamar Mandi, Ayi Dilaporkan Orangtua ke Polisi

METRO KARAWANG - Modus akan bertanggungjawab, HG alias Ayi (34) seorang wiraswasta mencabuli SJ (14) di sebuah kamar mandi di Kampung Wanajaya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Sabtu (26/6/21). Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, penangkapan tersangka cabul ini berdasarkan laporan dengan polisi LP/B/855/VI/2021/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, Minggu (27/6/21). Orang tua korban tidak terima anaknya dicabuli oleh tersangka. "Tersangka berinisial HG alias Ayi (34) warga Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat ditangkap dirumahnya. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karawang," kata Oliestha kepada KBE, Rabu (30/6/21). Menurut dia, untuk kronologisnya awalnya pada hari Sabtu(26/6/21) sekitar pukul 18.00 WIB korban bermain dengan temannya (saksi). Kemudian setelah bermain dengan saksi korban dijemput oleh tersangka HG untuk pergi ke tempat kejadian perkara, membawa korban ke dalam kamar mandi. Lanjut Oliestha, secara paksa dan korban sempat menolak, namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Di dalam kamar mandi tersangka mencium, tersangka membuka rok dan celana dalam korban. Kemudian tersangka mencabuli korban di dalam kamar mandi. "Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu (hamil)," ungkap Oliestha. Oliestha menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin dan ada luka memar pada paha kanan dan kiri korban. "Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka," jelasnya. Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: