Edarkan Obat-obatan Farmasi Tanpa Izin, Pria Asal Waled Ditangkap Polisi
JAWA BARAT - Pria asal Dusun Dayakarya, Desa Waled Kota, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi. Tersangka berinisial I O H alias D (25) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polresta Cirebon. Itu setelah polisi mengungkap kasus peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin melalui online. Penangkapan D bermula saat polisi menerima laporan bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan memburu tersangka. Polisi mengetahui tersangka sedang berada di rumahnya, pria asal Waled Kota itu pun tak berdaya saat ditangkap polisi, Selasa (29/6) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan polisi membuat tersangka kaget. Namun, tersangka tidak berkutik saat polisi menemukan barang bukti obat-obatan ilegal di rumah tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.177 butir Pil Alprazolam, 80 butir Pil Diazepam, 10 butir Pil Merlopam, 3.400 butir Pil Tramadol, 7.800 butir Pil Trihex, 5.000 butir pil DMP, uang hasil penjualan sebanyak Rp 400.000, dan 1 buah HP berikut SIM cardnya. Beserta barang bukti, tersangka digelandang ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa psikotropika jenis Alprazolam, Diazepam, Merlopam, dan Sediaan Farmasi Jenis Obat Pil Trihexpenidhyl dan Pil Tramadol dan Pil DMP tersebut didapat dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi belanja online,†ungkap Kapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa, Kamis (1/7). Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 59 ayat (1) huruf e, jo pasal 62 UU.RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU.RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: