Bupati Karawang Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak Sesuai Perda 17 Tahun 2023

Bupati Karawang Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak Sesuai Perda 17 Tahun 2023

Bupati Aep Gelar Open House, Warga Antusias Datangi RDB--(foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengucapkan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang telah taat dalam mematuhi peraturan sebagai wajib pajak daerah, baik itu individu maupun badan hukum. Ia menyatakan rasa terima kasihnya atas partisipasi aktif masyarakat dalam membangun Kabupaten Karawang melalui kontribusi pajak sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.

 

Bupati Aep menjelaskan bahwa penetapan peraturan daerah ini dilakukan untuk menjalankan amanat undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menyempurnakan dasar hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta mengoptimalkan kontribusi pajak dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang adil.

 

Menurutnya, peraturan ini juga mencabut aturan-aturan daerah sebelumnya yang tidak sesuai dengan hukum keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023, jenis-jenis pajak daerah yang diberlakukan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Selain itu, pajak juga dikenakan atas beberapa kegiatan dan layanan seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, hiburan, reklame, pajak air tanah (PAT), pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBLB), opsi peningkatan kepatuhan (OPK), serta opsi biaya bahan bakar kendaraan bermotor (OBBKB).

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa peraturan ini disusun atas inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Karawang dan telah melalui serangkaian proses evaluasi yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Jawa Barat.

 

Asep Aang berharap bahwa melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 ini, pemahaman mengenai kewajiban pajak daerah dapat ditingkatkan baik bagi wajib pajak maupun pihak terkait lainnya. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah juga akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: