Komisi IV DPRD Karawang Bakal Undang Disnakertrans dan Indogrosir
Komisi IV DPRD Karawang Bakal Undang Disnakertrans dan Indogrosir--
KARAWANG - Dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan Indogrosir Karawang dikarenakan pekerjakan siswa PKL hingga malam hari mendapat respon dari Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang di antara tupoksinya menangani persoalan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Indogrosir.
“Dengan kejadian tersebut, kami Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil pihak manajemen Indogrosir dan UPTD Pengawasan serta pihak Disnakertrans Karawang,” ujar Ibe, sapaan akrabnya, Sabtu (23/3/2024
Diungkapkan Ibe, apabila dalam pertemuan nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap Pemerintah Daerah menindak tegas pihak Indogrosir.
“Apabila nanti terbukti pihak Indogrosir melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Indogrosir Karawang kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan praktek kerja lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, diantaranya waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: