Asmara Staf Rektorat-Dosen Unsika Berujung Pembakaran Mobil Viral

Asmara Staf Rektorat-Dosen Unsika Berujung Pembakaran Mobil Viral

Istimewa--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mendadak viral di media sosial (medsos).

Seorang staf rektorat diduga melakukan kekerasan hingga berujung pembakaran mobil dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsika. Pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pembakaran itu diketahui terjadi pada Selasa 26 Maret 2024) pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisal  SF (38) didiuga membakar mobil milik dosen berinisial UM (35) yang tengah terparkir di parkiran belakang kampus Unsika.
Peristiwa tersebut diduga dipicu soal hubungan asmara pelaku dan korban.

Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman saat dikonfirmasi. Kata dia, pelaku telah diamankan setelah melakukan pembakaran.

"Ya diduga pelaku dengan korban yang memiliki hubungan asmara, mungkin ada perselisihan sebelum keduanya berpisah," ucap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, sambung Suherman, kejadian bermula saat korban berpamitan kepada pelaku untuk mengejar Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswanya. Namun diduga terjadi cekcok di antara keduanya

Menurut dia, pelaku menjegal kendaraan korban di belakang area kampus lalu terjadi perselisihan, dikarenakan korban sedang terburu-buru akan mengadakan UTS bagi anak didiknya.

"Pelaku masuk sendiri ke dalam mobil korban dan mengambil beberapa kertas di dalam jok penumpang kemudian membakarnya di dalam mobil sehingga bagian depan kabin mobil terbakar," jelas Suherman.

Beruntung saat itu ada beberapa mahasiswa dan satpam yang menyaksikan kejadian tersebut. Sampai akhirnya pelaku ditarik dari dalam mobil yang ia bakar dan kemudian api dipadamkan.

"Ada mahasiswa dan satpam saat itu yang menghentikan aksi pelaku, kemudian pelaku ditarik dari mobil dibawa ke Polsek, kami sudah cek TKP dengan tim identifikasi," imbuhnya.

Pihaknya juga tengah memproses hukum pelaku dan memintai keterangan dari korban.

"Pasti kita proses, pelaku sudah kita amankan korban juga sudah kita mintai keterangan, intinya hanya perselisihan yang menimbulkan kegaduhan dan kerugian," tukas Suherman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: