Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

DOKTER kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan terancam hukuman penjara selama delapan tahun. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Seperti diketahui, hari ini, Kamis (12/8/2021), nama Kartika Putri mendadak trending di Twitter dan mendapat caci maki warganet. Ini lantaran Dokter Richard Lee ditangkap atas laporan Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik. “Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara,â€ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (12/8/2021). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menahan Dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya. Yusri Yunus menegaskan, bahwa penangkapan Dokter Richard Lee bukan berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Kartika Putri. “Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,â€ jelasnya. (kbe/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: