Pengakuan AJ Ketua Geng Motor, COD Celurit dari Mundu
KETUA salah satu geng motor dari Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, AJ (23) kedapatan membawa celurit oleh petugas. Rupanya, dia baru saja COD senjata tajam itu. Saat diperiksa penyidik, AJ mengakui kalau celurit tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Mundu. AJ membeli celurit itu seharga Rp120.000 dengan cara COD di wilayah Mundu pukul 00.00 WIB. Setelah itu, AJ kemudian pulang dan kembali ke tempat tongkrongan dengan membawa celurit tersebut. “Tersangka masih dalam proses penyelidikan. Katanya, celurit tersebut baru beli dan belum digunakan oleh tersangka. Namun keburu diamankan oleh kami,†Kapolsek Talun, AKP Yuliana, kepada Radar Cirebon, kemarin. Seperti diketahui, AJ ditangkap polisi di depan Gang Kepo, depan Alfamart Desa Cirebon Girang. AJ kendapatan membawa senjata tajam sajam (sajam) jenis celurit dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan AJ bermula saat Buser Unit Reskrim Polsek Talun patroli malam. Polisi yang sedang patroli itu melihat sekelompok pemuda yang diduga geng motor berkumpul di depan Gang Kepo. Karena curiga akan melakukan tawuran, polisi kemudian menghampiri mereka dan melakukan penggeledahan. Dari puluhan orang itu tidak ditemukan benda yang mencurigakan. Tiba-tiba, AJ dengan temannya S datang membawa motor. AJ yang melihat ada anggota polisi langsung mengambil celurit yang diletakkan di punggungnya, kemudian dilemparkan tempat gelap. Namun, gerakan AJ itu dilihat polisi. “AJ melempar sajam itu ke semak-semak. Tapi keburu ketahuan oleh anggota kami, dan mengambil celurit tersebut,†ujarnya. Polisi pun langsung menggiring AJ ke Polsek Talun, untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tiba-tiba AJ menyerang polisi. Tapi, gerakan polisi lebih gesit langsung mengunci AJ dan terguling di tanah. Karena tak berdaya, AJ kemudian memprovokasi teman-temannya untuk menyerang polisi. Puluhan orang dari anak buah AJ pun menurut dan hendak menyerang polisi. Namun, salah satu anggota kemudian mengeluarkan pistol. Sehingga, puluhan orang anggota geng motor itu kemudian mundur. Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (kbe/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: