Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Korban Contraflow Maut KM 58

Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Korban Contraflow Maut KM 58

Direktur Utama Jasa Raharja Raharja Rivan A. Purwantono dan Polri melalui Brigjen Aan Suhanan serahkan santunan kepada korban contraflow maut KM 58 atas nama Najwa Ghefira, Selasa (9/4).--(foto : karawangbekasi.disway.id)

Aan menjelaskan, kelalaian ini dapat menjadi salah satu unsur pelanggaran yang menyebabkan terjadinya peristiwa, sehingga memunculkan tersangka dalam kecelakaan. 

"Peristiwa ini akan kami tindak lanjuti, olah TKP sangat mungkin dilalukan kembali untuk menemukan kekurangan data para korban," terang Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: karawangbekasi.disway.id