Namanya Yudi Utomo Imarjoko, Ahli Nuklir UGM Ini Buron Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

Namanya Yudi Utomo Imarjoko, Ahli Nuklir UGM Ini Buron Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

Yudi Utomo Imarjoko, Ahli Nuklir UGM yang kini DPO Polda Jatim.--hariandisway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Namanya Yudi Utomo Imarjoko. Ia adalah tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena.

Dilansir dari harian disway.id, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Dengan penetapan tersebut, Polda Jatim pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dosen UGM ini. 

Hanya saja sampai saat ini ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, penyidik pun memasukkan ahli nuklir ini ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA : Kurangi Efek Rumah Kaca, Pupuk Kujang Cikampek Dirikan Pabrik Dry Ice

Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. 

Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

 “Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu, 17 April 2024.

Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.

BACA JUGA:Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemkab Bekasi Lakukan Sinkronisasi Data Jumlah Warga

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum. 

BACA JUGA:Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemkab Bekasi Lakukan Sinkronisasi Data Jumlah Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: