Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Warga, Jabatan Kapolsek Langsung Dicopot dan Ditahan
KAPOLSEK Rote Barat, Nusa Tenggara Tmur berinisial JSB, dicopot dari jabatannya lantaran melakukan perbuatan memalukan institusi Polri. Pencopotan itu dilakukan lantaran JSB diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial YYD (32). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan, Minggu (22/8/2021). “Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya,†ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. “Disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao,†sambungnya. Rishian menambahkan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Baik terhadap JSB maupun warga yang menjadi korban penganiayaan. Itu dilakukan agar kepolisian bisa medapatkan keterangan lengkap atas peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan, Polda NTT dan Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana. “Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat,†ungkapnya. “Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),†imbuh Rishian. Disebutkan, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan JSB kepada salah seorang warga itu terjadi pada bermula pada Jumat (20/8). Saat itu, pelaku sedang bermain biliar di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao. Diduga, pemicu penganiayaan itu lantaran antara pelaku dan korban lebih dulu terlibat perselisihan. Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum. (kbe/ruh/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: