Anggota DPRD Ade Kunang Resmi Mendaftar Sebagai Calon Bupati Bekasi
Ade Kunang Resmi Mendaftar Sebagai Calon Bupati Bekasi--(foto : karawangbekasi.disway.id)
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Calon gubernur dan wakil gubernur:
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan:
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi:
Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a Ada permohonan PHP:
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih Tidak ada permohonan PHP:
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: