Bawa Ganja 4 Kilogram, 4 Warga Bekasi Diringkus Polisi Saat Berpatroli

Bawa Ganja 4 Kilogram, 4 Warga Bekasi Diringkus Polisi Saat Berpatroli

KARAWANG - Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Kota Karawang menangkap basah empat warga Kabupaten Bekasi di depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (18/8/21) pukul 23.00 wib. Keempat tersangka, Lupi alias Iwan (39) warga Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Abdul Suryana (38) warga Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kabupaten Bekasi. Abi Wahid alias Wahid (22) Kampung Babakan, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.Solihin alias Lihin (38) Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Dari keempat tersangka, kita menemukan satu kantong plastik yang didalamnya terdapat 4 bungkus berlakban yang didalamnya berisikan ganja. Total berat ganja 4 kilogram dan mengamankan satu mobil," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji. Aji mengatakan, penangkapan keempat pelaku saat tim Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Kota Karawang sedang melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang. Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur dengan menggunakan mobil. "Saat kami mendatangi dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Kita lalu mengejar dan berhasil menangkap para pelaku, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan menemukan ganja 4 kilogram yang di simpan di bawah jok," ungkap Aji. Lanjut Aji, ia juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku Lupi yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Boy (DPO) untuk mengarahkan pengambilan narkotika jenis ganja. Pihaknya kemudian ke daerah Depok untuk dikembangkan lebih lanjut. Setelah di lakukan pengembangan para pelaku dibawa ke Polres Karawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan ke empat pelaku, ganja empat kilogram rencananya bakal diedarkan di Kabupaten Karawang. Mereka saat di tes urine dan hasilnya positif amphetamine," jelas Aji. Ke empat pelaku kepemilikan ganja disangka dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (ygi/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: