Jual Obat Keras, AK Kembali Dijebloskan ke Penjara
SETELAH keluar dari penjara karena kasus obat-obatan, AK (33) belum juga tobat. Warga Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon itu, masih tetap menjual obat keras terbatas (OKT) secara ilegal. Akibatnya, AK kembali dijebloskan ke penjara. Penangkapannya bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kalau AK menjual obat-obatan terlarang. Warga setempat sudah resah dengan keberadaan AK yang mengontrak di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran. “AK sudah meresahkan masyarakat karena jualan obat-obatan terlarang. Jadi ada warga yang laporan ke kami,†kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin. Dari laporan itu, Sembiring memerintahkan anggotanya ke lapangan untuk memantau tersangka. Benar saja, di kontrakan tersangka beberapa kali ada pemuda bolak balik yang diduga sedang transaksi. “Kita lakukan penggerebekan di kontrakan tersangka, Jumat sore (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB. AK tertangkap tangan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas,†terangnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti berupa 111 butir obat jenis Tramadol dalam kemasan pabrik, dan uang tunai sebesar Rp15.000. Tersangka kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, AK merupakan residivis dari kasus yang sama. “Tersangka residivis. Pengakuannya barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di wilayah Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon,†tandasnya. Polisi kemudian bergerak ke rumah A. Sayangnya, alamat tersebut kurang jelas dan A sudah melarikan diri. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (kbe/bbs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: