Sosok AS, Pria yang Ditangkap Polisi Karena Peras Pejabat Sampai Mantan Ajudan Jokowi

Sosok AS, Pria yang Ditangkap Polisi Karena Peras Pejabat Sampai Mantan Ajudan Jokowi

PEJABAT yang menjadi korban pemerasan adalah seorang kepala dinas berinisial T hingga mantan ajudan Jokowi saat masih menjabat Walikota Solo berinisial HW. Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi atas perintah Direskrimun Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, memimpin langsung penangkapan pelaku pemerasan AS. “Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat 27 Agustus 2021, bahwa terdapat seseorangg pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas,â€ terang Djuhandani kepada awak media. AKBP Agus Puryadi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan. Saat penangkapan, pelaku berada di indekos daerah belakang Rumah Sakit Dr Oen Kandangsapi, Jebres, Solo. Selain menangkap pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan juga sejumlah barang bukti. “Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku,â€ ujarnya. Agus memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat bapak Pucangsawit. Jika mengacu ‘kode’ tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Selain itu, juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi. Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang-senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru. Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup. “Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup,â€ akunya. Pelaku pemerasan AS disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (kbe/bbs/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: